KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, Ahad (14/12) — Air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan manusia. Tanpa air, tidak ada kehidupan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat harus membayar mahal hanya untuk memperoleh air bersih karena pengelolaannya diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana negara ketika rakyat harus membayar mahal untuk kebutuhan hidup paling dasar?
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Manajemen sekaligus pakar strategi bisnis, Prof. Dr. Nandan Limakrisna, MM, dalam tulisannya yang mengulas persoalan tata kelola air bersih di Indonesia. Menurutnya, isu air bersih bukan semata persoalan teknis atau ekonomi, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut kehadiran negara dalam menjamin hak hidup warga negara.
Prof. Nandan menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan mandat yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut, menurutnya, bukan sekadar slogan hukum, melainkan amanat konstitusional yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sumber daya air.
“Air bukan komoditas pasar bebas. Air adalah hak dasar warga negara. Ketika rakyat harus membayar mahal untuk air bersih tanpa alternatif layanan publik yang memadai, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan komersialisasi hak hidup,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan negara tidak boleh melepaskan kendali atas sumber daya air. Pelibatan swasta dimungkinkan, namun harus bersifat terbatas, berada di bawah pengawasan ketat negara, serta tidak boleh menghilangkan hak rakyat atas akses air bersih yang terjangkau dan berkeadilan.
Air Bersih sebagai Fasilitas Umum Strategis
Menurut Prof. Nandan, sering kali muncul argumen bahwa air bersih tidak mungkin diberikan tanpa biaya karena adanya kebutuhan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan. Ia menilai argumen tersebut benar secara teknis, namun keliru jika dijadikan dasar untuk membebankan seluruh biaya kepada rakyat.
Dalam kerangka kebijakan publik, fasilitas umum tidak selalu berarti gratis secara absolut, tetapi tidak boleh menjadi beban ekonomi yang menghalangi akses warga terhadap kebutuhan dasar. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh air bersih dalam jumlah minimum tanpa tekanan finansial.
“Jika untuk minum, memasak, dan mandi saja warga harus mengeluarkan biaya yang memberatkan, maka persoalan ini bukan lagi soal teknis, melainkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa air bersih harus diperlakukan sebagai layanan publik strategis, sejajar dengan pendidikan dasar dan layanan kesehatan primer. Negara boleh menarik biaya operasional yang wajar, namun tidak boleh mengubah hak hidup menjadi barang dagangan.
Mengembalikan Pengelolaan Air ke Jalur Konstitusi
Lebih lanjut, Prof. Nandan mendorong koreksi menyeluruh terhadap model pengelolaan air bersih di Indonesia. Ia menilai pengelolaan air seharusnya berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Daerah agar negara hadir secara nyata, bukan hanya sebagai regulator atau pemberi izin.
Pemerintah daerah, menurutnya, dapat melakukan penyertaan modal untuk memperkuat BUMD air minum. Sementara kebutuhan pembiayaan tambahan dapat melibatkan perbankan melalui skema bagi hasil, bukan skema berbasis bunga yang berpotensi mendorong orientasi keuntungan berlebihan.
Skema tarif air juga harus dirancang secara adil dan berkeadilan sosial. Kebutuhan dasar air rumah tangga wajib digratiskan atau disubsidi penuh oleh negara. Sementara pemakaian di atas batas wajar, terutama untuk kegiatan usaha dan konsumsi komersial, dapat dikenakan tarif progresif.
Dengan mekanisme tersebut, akan tercipta subsidi silang yang sehat, di mana kelompok mampu ikut menopang akses air bersih bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengorbankan keberlanjutan layanan.
Air dan Martabat Negara
Prof. Nandan menekankan bahwa cara negara mengelola air mencerminkan cara negara memandang martabat rakyatnya. Ketika air bersih menjadi mahal dan sulit diakses, negara secara tidak langsung mengirim pesan bahwa hak hidup ditentukan oleh kemampuan membayar.
“Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi persoalan moral dan keadilan sosial. Kehadiran negara paling bermakna justru ketika ia memastikan rakyatnya tidak kehausan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa air bersih bukan hadiah, bukan belas kasihan, dan bukan komoditas. Air adalah hak konstitusional warga negara. Sudah saatnya kebijakan pengelolaan air dikembalikan ke khitah UUD 1945, dengan negara sebagai penguasa dan penanggung jawab, BUMD sebagai pengelola utama, dan rakyat sebagai pemegang hak.
“Jika tidak, kita sedang membiarkan konstitusi mengering, sementara air justru mengalir mengikuti logika pasar,” pungkasnya.
Profil Penulis
Nandan Limakrisna adalah Guru Besar Manajemen, pakar strategi bisnis, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik. Aktif menulis serta memberikan masukan strategis terkait ekonomi kerakyatan, tata kelola sumber daya alam, dan peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

