KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H, menegaskan bahwa reformasi hukum nasional tidak boleh dilakukan setengah hati. Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama awak media usai seminar nasional dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2025 bertema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional”, yang digelar di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/11).
Dalam keterangannya, Adardam menjelaskan bahwa kegiatan seminar nasional kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun IKADIN ke-40. Setelah sebelumnya diisi dengan kegiatan kebersamaan seperti fun walk, Rakernas tahun ini diisi dengan diskusi ilmiah dan forum internal yang bertujuan memperkuat kapasitas para advokat di seluruh Indonesia.
“Melalui Rakernas 2025 ini, kami ingin memperkuat kualitas advokat, terutama dalam menyongsong berlakunya KUHP nasional dan KUHAP baru. Dengan aturan baru ini, peran dan tanggung jawab advokat semakin besar, bukan hanya dalam pembelaan hukum tetapi juga dalam menjaga keadilan bagi masyarakat,” ujar Adardam.
Ia menegaskan, kehadiran para narasumber seperti Wakil Menteri Hukum RI dan Ketua Komisi III DPR RI memberi pencerahan tentang arah kebijakan hukum nasional, terutama menjelang diundangkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Insya Allah KUHAP akan diundangkan sebelum akhir Desember, sehingga bisa berjalan bersama dengan KUHP nasional. Ini momentum penting bagi advokat untuk memahami substansi hukum baru secara mendalam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adardam menyoroti pentingnya advokat memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan profesinya. Ia menilai, pembenahan kualitas advokat harus menjadi perhatian utama agar fungsi kontrol terhadap lembaga penegak hukum dapat berjalan efektif.
“Kalau advokatnya berkualitas, dia bisa mengontrol kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dengan baik. Tapi kalau advokatnya tidak kompeten, tidak cukup ilmu, dan tidak punya integritas, maka kontrol itu tidak akan pernah terjadi,” tegas Adardam.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menjalankan reformasi hukum secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada Polri. “Kita mendukung tim reformasi Polri, tapi kita juga harus jujur bahwa reformasi tidak boleh hanya untuk Polri. Kejaksaan, Mahkamah Agung, bahkan lembaga advokat juga harus direformasi. Kalau hanya sebagian, seolah-olah yang bermasalah hanya satu pihak,” ujarnya.
Adardam menegaskan perlunya kembali pada semangat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat yang menekankan prinsip single bar atau satu wadah advokat. Menurutnya, hanya dengan sistem satu wadah, standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan bisa dilakukan secara konsisten.
“Sekarang ini rekrutmen advokat sudah sangat memprihatinkan. Kalau prinsip single bar diterapkan, dunia advokat akan lebih sehat. Maka kami menghimbau agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pencabutan Undang-Undang Nomor 73 dan mengembalikan kewenangan tunggal kepada Peradi agar profesi advokat kembali bermartabat,” tutur Adardam.
Ia menambahkan, melalui Rakernas kali ini, IKADIN ingin memperkuat solidaritas antaradvokat di seluruh daerah serta menyatukan langkah dalam menghadapi tantangan reformasi hukum nasional. “Harapannya, Rakernas ini bisa mempererat persatuan, meningkatkan kolaborasi antaradvokat, dan menjadi wadah berbagi pengalaman dalam penegakan hukum di berbagai wilayah,” pungkasnya.
Adardam menegaskan, IKADIN sejak awal berdiri memiliki komitmen kuat terhadap tiga hal utama: memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, dan aktif dalam perjuangan politik hukum nasional. “Tiga komitmen inilah yang menjadi napas perjuangan IKADIN selama empat dekade terakhir, dan akan terus kami pertahankan untuk masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.

