KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 10 November 2025 – Dalam momentum penting Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (10/11), Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (akrab disapa Prof. Eddy Hiariej), tampil sebagai salah satu narasumber utama di acara Muktamar Nasional yang digelar IKADIN, dengan paparan yang sangat substansial mengenai “Paradigma Baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional” yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam paparannya, Prof. Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak bersejarah dalam sistem hukum Indonesia karena menggeser paradigma hukum pidana dari orientasi retributif menuju orientasi korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Bapak Ibu, KUHP Nasional ini sudah tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang mengutamakan pembalasan. Paradigmanya telah berubah ke arah hukum pidana modern dan universal,” ujar Prof. Eddy di hadapan para advokat peserta Rakernas.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari dua buku besar, yakni Buku I yang berisi ketentuan umum (Pasal 1–187) dan Buku II yang mengatur tindak pidana (Pasal 188–624). “Kalau ingin memahami KUHP Nasional, jangan langsung membuka Buku II. Buku I inilah fondasi utama yang menjadi pedoman dalam memahami seluruh pasal pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Eddy menerangkan bahwa sekitar 95 persen ketentuan dalam Buku II KUHP Nasional masih mengadopsi substansi dari KUHP lama, namun dengan berbagai penyesuaian unsur, pembaruan sanksi, serta perubahan besar pada sistem pemidanaan. Salah satu pembaruan paling penting, menurutnya, adalah penegasan prinsip *reintegrasi sosial*, yaitu menghindari sebisa mungkin penjatuhan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
“KUHP Nasional mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi. Seorang pelaku tindak pidana, sedapat mungkin, tidak dijatuhi pidana penjara. Hakim wajib menjatuhkan pidana yang lebih ringan, mulai dari pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga denda. Hanya kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun yang layak dijatuhi pidana penjara,” paparnya.
Selain itu, KUHP Nasional mengenal sistem modifikasi pidana yang memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk memilih jenis sanksi yang paling proporsional. Misalnya, dalam kasus dengan ancaman di bawah tiga tahun, hakim diwajibkan menjatuhkan pidana kerja sosial. Dalam kasus lain dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat memberikan pidana percobaan, sepanjang pelaku bukan residivis.
Dalam kesempatan itu, Prof. Eddy juga menjelaskan bahwa sistem denda dalam KUHP Nasional kini dibagi menjadi delapan kategori, dari kategori pertama dengan maksimum Rp1 juta hingga kategori kedelapan yang bisa mencapai Rp50 miliar. “Sistem denda ini terutama diterapkan terhadap korporasi atau tindak pidana ekonomi tertentu, agar lebih relevan dengan nilai ekonomi saat ini,” ujarnya.
Mengenai implementasi KUHP Nasional, Prof. Eddy menegaskan bahwa keberlakuannya tidak dapat dipisahkan dari revisi *Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)* serta lahirnya *Undang-Undang Penyesuaian Pidana*. Dua regulasi ini akan dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR dalam masa sidang November–Desember 2025.
“Tanpa KUHAP baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa dijalankan, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau penuntutan terhadap korporasi. Karena itu, pemerintah bersama Komisi III DPR menargetkan pembahasan KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana selesai sebelum akhir tahun,” jelasnya.
Prof. Eddy juga menyoroti pentingnya *Undang-Undang Penyesuaian Pidana*, yang bertujuan menyesuaikan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP agar selaras dengan sistem baru. Ia menyebutkan bahwa undang-undang tersebut akan menghapus ketentuan minimum khusus pada sebagian besar tindak pidana, kecuali pada lima kategori tindak pidana berat: korupsi, terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
“Dengan penghapusan minimum khusus, maka ancaman pidana yang dulunya berbunyi ‘penjara paling singkat satu tahun’ akan diubah menjadi ‘pidana maksimum sekian’. Ini penting agar tidak terjadi lagi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Selain itu, KUHP Nasional juga memperbaiki harmonisasi peraturan daerah. Semua perda yang sebelumnya mengatur sanksi pidana kurungan akan disesuaikan menjadi sanksi denda, dengan batas maksimum hingga Rp50 juta. “Hal ini penting untuk menciptakan keseragaman dan menghapus dualisme sistem pemidanaan antara pusat dan daerah,” ujar Eddy.
Menutup paparannya, Wakil Menteri Hukum RI itu menyampaikan bahwa seluruh perubahan besar dalam KUHP Nasional diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, rasional, dan sesuai dengan cita-cita keadilan sosial bangsa Indonesia.
