KOMPASINDO.CO.ID, Papua Tengah – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nabire, Poppy Amir Sawaka, bersama anggota Komisi B lainnya, menegaskan langkah tegas untuk membongkar dugaan praktik mafia dalam penyaluran minyak tanah (MT) bersubsidi di wilayah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (7/11), Poppy menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat karena distribusi minyak tanah subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Saya dan rekan-rekan di Komisi B DPRD Nabire akan bongkar mafia minyak tanah subsidi ini. Tiga agen yang ada sudah terlalu lama memonopoli penyaluran, dan kurang pengawasan dari pihak pemerintah. Akibatnya, banyak minyak tanah dijual ke pihak ketiga dengan harga yang tidak wajar,” ujar Poppy tegas.
Menurutnya, harga minyak tanah bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kini melonjak hingga Rp50.000 per liter. “Bayangkan, ini minyak tanah subsidi, tapi di lapangan bisa sampai lima puluh ribu per liter. Ini jelas ada permainan. Kasihan masyarakat kecil yang paling terdampak,” tambahnya.

Poppy mengungkapkan, indikasi penyimpangan tersebut semakin kuat setelah Komisi B menerima banyak pengaduan masyarakat saat melaksanakan kegiatan hearing dan kunjungan kerja di berbagai distrik di Nabire. “Warga menyampaikan langsung keluhan mereka. Banyak yang sudah berbulan-bulan tidak bisa mendapatkan minyak tanah dengan harga subsidi. Ini sudah darurat,” jelasnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Nabire siang tadi, Komisi B telah memanggil tiga agen resmi minyak tanah serta pihak pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian distribusi. Namun, ketiga pimpinan agen tidak hadir dan hanya mengutus staf, sementara pihak pemerintah daerah yang diundang juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami sangat kecewa. Ini rapat penting untuk mencari solusi dan menegakkan tanggung jawab publik, tapi para pihak justru tidak menghormati undangan resmi DPRD. Ini akan kami tindaklanjuti secara kelembagaan,” ujar Poppy.
Ketua Komisi B itu menegaskan, pihaknya akan segera memanggil ulang seluruh agen dan instansi pemerintah terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan di Papua Tengah, segera turun tangan untuk mengusut adanya indikasi praktik monopoli dan penyalahgunaan distribusi minyak tanah bersubsidi di Nabire.
“Kami di Komisi B tidak akan tinggal diam. Negara sudah memberikan subsidi untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Kalau perlu, kasus ini kami dorong ke penegak hukum agar mafia minyak tanah benar-benar dibongkar,” tegasnya.
Selain itu, Poppy juga mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan ESDM agar segera melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi minyak tanah di Kabupaten Nabire. Ia menilai, monopoli oleh hanya tiga agen tanpa pengawasan yang ketat sangat berisiko menciptakan celah penyimpangan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Komisi B akan memastikan masyarakat Nabire kembali mendapatkan haknya untuk membeli minyak tanah subsidi dengan harga yang layak. Ini soal keadilan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Rapat lanjutan antara Komisi B DPRD Kabupaten Nabire dengan pihak agen minyak tanah dan Pemerintah Daerah dijadwalkan digelar kembali dalam waktu dekat untuk membahas langkah konkret penertiban sistem distribusi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam dugaan praktik mafia minyak tanah bersubsidi di wilayah Papua Tengah.

