Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Rechmon Tupamahu Desak Polisi Usut Penyerangan Tim Ahli Waris Tanah Nyai Jasienta di Karet Tengsin

Posted on 28 Oktober 2025

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Sengketa tanah warisan almarhumah Nyai Jasienta dengan Verponding No.4926 kembali memanas setelah terjadi penyerangan terhadap tim ahli waris dan kuasa hukum di atas lahan seluas 19.140 meter persegi yang kini dikuasai PT Greenwood Sejahtera, di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (28/10/2025).

Ikhsan Sangadji, S.H. dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, didampingi Rechmon Tupamahu, S.H., Chiko selaku koordinator lapangan, dan H. Tabrani mewakili ahli waris, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, tim ahli waris berjaga di lokasi untuk menjaga plang kepemilikan yang sudah terpasang hampir dua minggu.

Dari tujuh anggota tim yang berjaga, tiba-tiba datang sekitar seratus orang tak dikenal yang langsung menyerang. Menurut kesaksian, sebagian diduga dalam kondisi mabuk. Insiden tersebut memicu kericuhan dan menyebabkan satu orang dari pihak penyerang mengalami luka tembak. Tim ahli waris kini mendapat pendampingan hukum dari kuasa hukum mereka dan telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Chiko, koordinator tim lapangan yang turut menjadi korban, menceritakan bahwa gerbang mereka tiba-tiba dirusak. “Kami kaget, tiba-tiba mereka merobohkan gerbang. Setelah itu terdengar suara tembakan, satu orang dari pihak penyerang terkena peluru. Kami justru menolong korban dan membawanya ke rumah sakit,” ujarnya.

Kuasa hukum Ikhsan Sangadji menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perlawanan. “Kami datang dengan damai, hanya menjaga tanah warisan klien kami. Polisi harus objektif dan mengusut tuntas siapa dalang di balik penyerangan ini,” tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan milik sah ahli waris almarhumah Nyai Jasienta yang wafat pada 1982. Perjuangan untuk mendapatkan kembali hak tanah tersebut sudah berlangsung sejak 1972. “Setelah 30 tahun, ahli waris baru bisa kembali menjejak tanah ini, tempat berdirinya rumah tua Nyai Jasienta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rakernas KEMBERIN 2026 Bahas Masa Depan Pariwisata Indonesia, Sean Richard Bangun Tekankan Inovasi Digital dan Kolaborasi Nasional

Ia menambahkan, seluruh dokumen asli tanah sebanyak 12 item telah diserahkan oleh Erma Wardani kepada Bambang Parikesit, kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera, sekitar tahun 2019 tanpa sepengetahuan ahli waris. “Ini harus menjadi dasar penyelidikan karena dokumen asli berpindah tangan secara tidak sah,” ujar Ikhsan.

Rechmon Tupamahu menegaskan, timnya tidak pernah melakukan tindakan provokatif. “Kami datang dengan niat baik untuk menuntut kejelasan hukum. Jika PT Greenwood Sejahtera mengaku telah membayar, kami ingin tahu kepada siapa dan atas dasar apa pembayaran itu dilakukan,” ujarnya.

Perwakilan ahli waris, H. Tabrani, juga menyatakan belum pernah ada akta jual beli yang sah. “Sejak 1994 tidak pernah ada AJB. Tahun 2010 ada upaya penyerahan surat, tapi dokumen asli belum pernah kembali kepada kami,” jelasnya.

Ikhsan menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan. “Silakan pasang police line untuk kepentingan penyelidikan, asal tidak dijadikan alasan menghalangi ahli waris mengakses tanah mereka sendiri,” katanya.

Ia juga membuka ruang dialog dengan PT Greenwood Sejahtera. “Kami siap duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara hukum dan kekeluargaan. Tapi hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Greenwood,” ungkapnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Forkam Harry Amiruddin, Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani, dan puluhan anggota Forkam yang menyatakan dukungan terhadap perjuangan hukum para ahli waris.

Dari pihak kepolisian, Kompol Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, hadir meninjau lokasi bersama tim sejak pagi. Menjelang sore, aparat dari Jatanras Polda Metro Jaya dan Brimob Polres Metro Jakarta Pusat juga datang di bawah pimpinan AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., Waka Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:  HAPI Banten Kukuhkan Advokat Baru Lewat Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan sterilisasi area dengan memasang garis polisi (police line) untuk penyelidikan lebih lanjut atas insiden penyerangan tersebut.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme