KOMPASINDO.CO.ID, Karimun – Dugaan aktivitas minyak ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Informasi yang beredar menyebutkan dua nama, yakni Ayong dan Joni, diduga terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut. Kapal milik keduanya disebut kerap beroperasi di sekitar perairan Meral, Karimun, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPP Pusat, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak aparat hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
“Jika benar ada praktik minyak ilegal di perairan Karimun, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Jangan ada kesan tebang pilih, seolah-olah ada yang kebal hukum,” tegas Cecep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Cecep menilai, aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan perdagangan dan perizinan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan pencucian uang apabila terbukti dilakukan secara terorganisir.
Menurutnya, praktik penyelundupan dan pengolahan minyak ilegal bertentangan dengan ketentuan:
- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
- Pasal 480 KUHP, yang dapat menjerat pihak-pihak yang membantu atau turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut.
“Kami akan mendesak aparat Polri, khususnya Ditpolairud dan Kejaksaan, agar segera memeriksa pihak-pihak yang disebut, termasuk Ayong dan Joni. Negara tidak boleh kalah dari mafia minyak,” ujar Cecep.
Ia menambahkan, praktik minyak ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
“Ketika rakyat kesulitan membeli BBM subsidi, ada oknum yang justru memperkaya diri dari hasil kejahatan energi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ungkapnya.
KAKI, kata Cecep, berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus hingga tuntas.
“Jangan sampai wilayah laut Karimun menjadi surga bagi pelaku minyak ilegal. Semua harus setara di depan hukum,” tutup Cecep.
Perlu diketahui:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & 54)
- KUHP Pasal 480 tentang Penadahan
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (jika terdapat aliran dana mencurigakan hasil dari minyak ilegal)

