KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 20 Oktober 2025 — Komisi Fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa penerapan prinsip halal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada alat saji seperti food tray dan penggunaan logo halal di setiap dapur penyedia makanan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. KH. Aminudin Yakub, anggota Komisi Fatwah MUI Pusat, dalam wawancara usai konferensi pers yang digelar bersama Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi), dan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Anak Indonesia (APMAKI).
Dalam penjelasannya, KH. Aminudin menekankan bahwa kehalalan bukan hanya sebatas sertifikat formal, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual yang wajib dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan untuk masyarakat, terutama di lingkungan pesantren.
“Kehalalan harus dijaga dari hulu ke hilir. Tidak cukup hanya memastikan bahan bakunya halal, tetapi juga wadahnya, peralatannya, bahkan cara pengolahannya. Termasuk food tray yang digunakan harus memenuhi standar halal dan kebersihan. Semua ini adalah bagian dari sistem jaminan halal yang tidak bisa dipisahkan,” ujar KH. Aminudin.
Beliau menambahkan bahwa setiap program sosial yang menyangkut konsumsi publik, terlebih yang menyasar kalangan santri dan anak-anak, harus mendapat pengawasan halal yang ketat agar terjamin kesucian dan keberkahannya.
“Makanan yang halal dan thayyib (baik) akan membawa keberkahan bagi yang memakannya. Sebaliknya, jika ada unsur yang tidak jelas status halalnya, maka bisa menimbulkan keraguan dan mengurangi nilai ibadah. Karena itu, MUI terus mendorong sertifikasi dapur halal menjadi syarat utama bagi penyedia program Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.
Dr. KH. Aminudin juga menegaskan bahwa MUI Pusat melalui Komisi Fatwah akan terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan penerapan sistem jaminan halal berjalan efektif di lapangan.
“Komisi Fatwah MUI sudah menetapkan kaidah-kaidah dasar dalam sertifikasi halal. Kami berharap, dalam konteks program MBG ini, seluruh penyedia makanan mengikuti pedoman tersebut agar tidak hanya aman secara gizi, tapi juga suci secara syariat. Dari makanan halal lahir generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak,” tutup KH. Aminudin.
