KOMPASINDO.CO.ID, Pariaman, 11 September 2025 – Upaya mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat perhatian serius. Wali Kota Pariaman menerima kunjungan resmi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) pada Kamis (11/9). Pertemuan ini membahas secara mendalam tentang gagasan pendirian Mahkamah Desa, sebuah forum penyelesaian hukum di tingkat masyarakat yang dinilai lebih cepat, adil, dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pariaman menyampaikan apresiasinya kepada Peradin atas inisiatif menghadirkan lembaga alternatif hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Mahkamah Desa akan menjadi solusi nyata di tengah banyaknya persoalan warga yang sering terhambat oleh panjangnya proses hukum di tingkat formal.
“Kami menilai Mahkamah Desa ini adalah langkah visioner. Banyak persoalan masyarakat yang bisa selesai di tingkat desa tanpa harus menunggu proses pengadilan yang memakan waktu lama. Dengan adanya Mahkamah Desa, harapan kami masalah bisa diselesaikan lebih cepat, adil, dan tidak membebani masyarakat kecil,” ungkap Wali Kota.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pariaman siap mendukung penuh langkah Peradin dalam merealisasikan gagasan ini. Bentuk dukungan tersebut tidak hanya sebatas kebijakan, namun juga melalui kolaborasi lintas sektor agar Mahkamah Desa dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kerja sama ini penting, karena keadilan harus bisa diakses oleh siapa saja. Terima kasih kepada Peradin yang sudah datang langsung ke Pariaman. Semoga langkah ini benar-benar membuka jalan baru dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pengurus DPP Peradin menegaskan komitmennya untuk bermitra dengan pemerintah daerah. Mereka menilai dukungan dari kepala daerah merupakan modal penting dalam mempercepat terwujudnya Mahkamah Desa di berbagai wilayah.
“Kami melihat antusiasme Wali Kota Pariaman sebagai sinyal positif. Peradin siap bekerja sama, baik dalam pendampingan hukum maupun dalam membangun sistem Mahkamah Desa yang transparan, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” kata salah satu perwakilan Peradin.
Lebih lanjut, Peradin menjelaskan bahwa Mahkamah Desa tidak dimaksudkan untuk menggantikan peradilan umum, melainkan menjadi sarana alternatif dalam penyelesaian sengketa kecil di tingkat bawah. Dengan demikian, beban perkara di pengadilan dapat berkurang, sementara masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Kunjungan ini pun diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan Peradin untuk menyusun langkah konkret menuju realisasi Mahkamah Desa. Ke depan, diharapkan model penyelesaian hukum berbasis desa ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

