KOMPASINDO.CO.ID, JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahapan penting dalam penentuan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Sidang pleno menetapkan lima nama sebagai kandidat Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil akumulasi dukungan dari peserta muktamar.
Dalam daftar tersebut, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin berada di posisi teratas setelah memperoleh 472 suara. Selanjutnya terdapat KH Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdul Salam sebanyak 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf meraih 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin dengan 155 suara.
Kelima nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar. Para kandidat harus memperoleh izin tertulis sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU dilanjutkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme baru yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU. Penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin, melainkan melibatkan Rais Aam terpilih dan sembilan anggota AHWA.
Gus Kikin menyambut hasil pencalonan tersebut dengan rasa syukur. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pengurus NU yang telah memberikan dukungan.
Menurut Gus Kikin, amanah yang diterimanya merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan dan suasana kekeluargaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Gus Kikin berharap seluruh elemen NU dapat terus menjaga kerukunan serta memperkuat kebersamaan setelah rangkaian Muktamar ke-35 selesai.
Ia menilai perjalanan muktamar kali ini harus menjadi momentum untuk memperkuat khidmah NU kepada masyarakat dan umat.
“Alhamdulillah, terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang menjadi amanah bagi saya. Tinggal menunggu keputusan AHWA. Ini merupakan muktamar yang menggembirakan dan penuh berkah,” ujar Gus Kikin.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah yang telah mengikuti seluruh rangkaian muktamar.
Gus Kikin menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya mendapatkan amanah kepemimpinan di PBNU harus mengutamakan kemaslahatan umat.
“NU di posisi mana pun mendapat amanah untuk berkhidmah kepada masyarakat dan umat serta menciptakan kemaslahatan. Ke depan, kita berharap tetap guyub, rukun dan bersama-sama mendapat ridha Allah SWT,” tuturnya.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berubah
Sebelum lima kandidat ditetapkan, Muktamar ke-35 NU terlebih dahulu menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 orang atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sementara 150 peserta memilih agar mekanisme pemilihan langsung tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 diarahkan kembali pada mekanisme yang memberikan peran lebih besar kepada Rais Aam dan para ulama melalui AHWA.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan hasil aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang NU.
PWNU dan PCNU Usulkan Nama Kandidat
Dalam mekanisme yang baru, PWNU, PCNU, maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diberikan kesempatan untuk mengajukan nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Setiap cabang dan wilayah dapat mengusulkan hingga lima nama. Seluruh usulan kemudian dihimpun dan dihitung oleh panitia untuk mendapatkan lima kandidat dengan jumlah dukungan tertinggi.
Kelima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka. Kandidat terlebih dahulu diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan pertimbangan, catatan, serta restu.
Setelah proses tersebut, penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan bersama sembilan anggota AHWA.
Mekanisme ini sekaligus menempatkan AHWA sebagai bagian penting dalam proses penetapan kepemimpinan NU untuk masa khidmah 2026–2031.
AHWA Berperan dalam Penentuan Rais Aam
Selain mengatur proses pencalonan Ketua Umum PBNU, Muktamar ke-35 NU juga menetapkan mekanisme pengusulan anggota AHWA.
PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengajukan nama-nama ulama atau kiai sepuh. Dari seluruh usulan tersebut, sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan menjadi anggota AHWA.
Sembilan anggota AHWA inilah yang kemudian memiliki tugas dalam menentukan Rais Aam PBNU.
Rais Aam terpilih dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama lain yang dinilai memenuhi pertimbangan kepemimpinan.
Perubahan tersebut menjadi salah satu keputusan penting Muktamar ke-35 NU karena membawa proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi ke dalam mekanisme yang lebih menonjolkan peran syuriyah dan para ulama.
Dengan ditetapkannya lima kandidat, tahapan selanjutnya kini berada pada proses pemberian izin dan pertimbangan Rais Aam terpilih serta keputusan AHWA.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Seluruh proses kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tetap menjaga persatuan warga Nahdlatul Ulama.
