KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi merupakan tonggak sejarah baru bagi organisasi advokat di Indonesia. Menurutnya, forum yang mempertemukan dua kepengurusan AAI tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan dapat diselesaikan melalui dialog, komitmen, dan semangat persatuan demi kepentingan profesi advokat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ranto Simanjuntak dalam Munaslub Bersama Rekonsiliasi yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026). Kegiatan ini mempertemukan dua kepengurusan AAI yang selama ini dipimpin oleh Arman Hanis, S.H. dan Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai bagian dari proses penyatuan organisasi sekaligus pembentukan badan hukum dan organisasi advokat yang baru.
Munaslub dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta anggota AAI dari berbagai provinsi di Indonesia. Selain membahas rekonsiliasi organisasi, forum juga mengagendakan perubahan Anggaran Dasar, pembentukan badan hukum baru, hingga pemilihan kepemimpinan organisasi hasil rekonsiliasi.
Dalam sambutannya, Ranto Simanjuntak menyampaikan bahwa penyatuan dua Dewan Pimpinan Pusat merupakan langkah besar yang membutuhkan tekad kuat dari seluruh pihak. Ia mengakui proses tersebut tidak mudah karena masing-masing kepengurusan memiliki dinamika serta perjalanan organisasi yang berbeda.
Namun demikian, menurutnya seluruh pihak akhirnya sepakat untuk mengesampingkan ego demi masa depan organisasi yang lebih baik.
“Ini adalah satu sejarah bagi dunia advokat karena adanya rekonsiliasi penyatuan dua DPP yang mempunyai cita-cita yang sama, yaitu membangun organisasi AAI yang lebih maju. Kami menekan ego masing-masing agar penyatuan ini bisa terwujud,” ujar Ranto Simanjuntak.
Ia menilai rekonsiliasi bukan sekadar mengakhiri dualisme kepengurusan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi organisasi advokat yang profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan perkembangan dunia hukum di Indonesia.
Ranto juga menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme Dewan Pimpinan Cabang dari berbagai daerah yang hadir dalam Munaslub. Menurutnya, kehadiran para pengurus daerah mencerminkan besarnya harapan anggota agar AAI kembali berdiri sebagai organisasi yang solid dan bersatu.
Ia berharap Munaslub mampu menghasilkan kepemimpinan baru yang dapat mengakomodasi seluruh elemen organisasi sekaligus membawa AAI menjadi organisasi advokat yang semakin profesional serta memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum nasional.
Lebih lanjut, Ranto menyebut rekonsiliasi yang berhasil diwujudkan menjadi peristiwa bersejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan organisasi advokat Indonesia.
“Ini adalah satu-satunya organisasi advokat yang bisa bersatu kembali. Kami ingin membuktikan bahwa advokat sebenarnya bisa bersatu asalkan mau melepaskan ego masing-masing,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa persatuan dapat tercapai apabila seluruh pihak menempatkan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, ia berharap semangat rekonsiliasi terus dijaga agar organisasi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Umum AAI Arman Hanis, S.H., mengatakan bahwa rekonsiliasi merupakan komitmen yang telah diperjuangkannya sejak menerima amanah memimpin organisasi. Ia menilai penyatuan AAI bukan hanya menyatukan struktur organisasi, tetapi juga membangun kembali rasa saling percaya dan persaudaraan di antara para advokat.
Menurut Arman, Munaslub Bersama Rekonsiliasi menjadi momentum untuk memilih masa depan organisasi yang lebih baik melalui semangat kebersamaan dan dialog. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menang ataupun kalah dalam proses tersebut karena kemenangan sesungguhnya adalah persatuan organisasi dan profesi advokat Indonesia.
Dukungan terhadap rekonsiliasi juga disampaikan Senior AAI Dr. Jamaslin James Purba, S.H., M.H.. Ia menjelaskan bahwa gagasan penyatuan sebenarnya telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui nota kesepahaman yang melibatkan tiga ketua umum. Dalam perkembangannya, dua kepengurusan tetap konsisten melanjutkan proses rekonsiliasi hingga akhirnya berhasil menyelenggarakan Munaslub Bersama.
Menurut Jamaslin, keberhasilan tersebut menjadi contoh bahwa organisasi profesi yang sempat mengalami perpecahan tetap dapat bersatu kembali apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk membangun organisasi.
Selain agenda organisasi, Munaslub juga dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertajuk “Business Judgement Rule dalam Praktik Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara: Pemisahan Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi.”
Seminar menghadirkan praktisi hukum Dr. Rasamala, S.H., M.H., akademisi Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., serta Hakim Mahkamah Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. yang membahas penerapan Business Judgement Rule dalam tata kelola BUMN serta batas pertanggungjawaban pidana dalam pengambilan keputusan bisnis.
Usai seminar, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Pleno I sebagai agenda resmi Munaslub. Para peserta mulai membahas mekanisme persidangan, perubahan Anggaran Dasar, pembentukan badan hukum organisasi hasil rekonsiliasi, hingga tahapan pemilihan kepemimpinan baru.
Melalui Munaslub Bersama Rekonsiliasi ini, AAI diharapkan memasuki babak baru sebagai organisasi advokat yang lebih kuat, profesional, inklusif, dan mampu memperkokoh peran advokat dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

