Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

KOWANI Tegaskan Kepengurusan Hasil Musyawarah Kerja Sah Secara Organisasi dan Hukum, KLB 3 Juni 2026 Dinilai Tidak Memenuhi Ketentuan AD/ART

Posted on 4 Juni 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang saat ini berjalan merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Kerja KOWANI yang telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta diperkuat melalui Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 tanggal 29 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Kresnowati Kahfianazli Oktapentari, SH., MKn., di Jakarta Barat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI pada 3 Juni 2026 yang dinilai tidak memenuhi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KOWANI.

Dalam dokumen organisasi yang beredar, disebutkan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KOWANI Bab VI tentang Kongres, Musyawarah Kerja dan Rapat, Pasal 16 ayat (1), kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan forum tertinggi organisasi.

Selain itu, Pasal 16 ayat (8) AD/ART KOWANI mengatur secara tegas bahwa Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat hal-hal penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi. Tidak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga harus didasarkan pada permohonan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.

Berdasarkan data organisasi yang tercatat memiliki 107 anggota, maka syarat minimal untuk mengajukan Kongres Luar Biasa harus mendapatkan dukungan tertulis dari sedikitnya 71 organisasi anggota. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertanyakan terkait legalitas pelaksanaan KLB pada 3 Juni 2026.

Dalam dokumen yang beredar juga disampaikan sejumlah pertanyaan mendasar terkait pelaksanaan KLB tersebut, antara lain mengenai siapa penyelenggara KLB, apakah KLB diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI yang sah, apakah terdapat kondisi yang mengancam kelangsungan hidup organisasi sebagaimana diatur AD/ART, serta apakah terdapat dukungan tertulis dari sedikitnya 71 organisasi anggota KOWANI.

Baca Juga:  CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Berdasarkan kajian terhadap ketentuan organisasi tersebut, pihak yang mendukung hasil Musyawarah Kerja KOWANI menilai bahwa produk hukum yang dihasilkan dari KLB 3 Juni 2026 berpotensi cacat hukum apabila tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.

Sebaliknya, hasil Musyawarah Kerja KOWANI yang dilaksanakan sebelumnya dinyatakan sah karena dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan telah dituangkan dalam akta autentik notaris. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Musyawarah Kerja memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pimpinan KOWANI apabila terjadi kekosongan keanggotaan Dewan Pimpinan.

Keputusan tersebut kemudian melahirkan susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI yang saat ini diakui sebagai kepengurusan sah organisasi.

Dalam susunan kepengurusan hasil Musyawarah Kerja tersebut, Ny. Nanik Istumawati ditetapkan sebagai Ketua Umum KOWANI.

Adapun susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI yang sah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Ketua Umum:

Ny. Nanik Istumawati

Ketua:

Ny. Farahdibha Tenrilemba

Ny. Atiek Sri Siswathy

Ny. Melani Soharli

Ny. Haslinda Daulay

Ny. Hanifah Husein, SE.

Ny. Hj. Jubaedah, S.SIT, Bdn, MM., MKM.

Sekretaris Jenderal:

Ny. Ratu Dian Hatifah

Bendahara Umum:

Ny. Lina Indriati SE., MM.

Wakil Sekretaris Jenderal:

Ny. Nani Ludiana

Ny. Eva Iriyanthi

Ny. Nova Rasdiana

Ny. Shanty Yeniyanty

Wakil Bendahara Umum:

Ny. Dra. Tatyana-Sentani Sutara

Ny. Fitrinayati

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan:

Ny. Hj. Retnopurweni

Ketua Bidang Agama:

Ny. Emmamatul Qudsiyah

Ketua Bidang Pendidikan IPTEK Seni dan Budaya:

Ny. Lily Ameliasalurapa, SE., MM.

Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga:

Ny. Rini Indrayati

Ketua Bidang Lingkungan Hidup:

Ny. Ir. Erita Adyalaksita

Baca Juga:  Talkshow dan Launching Buku Dr. Anggawira Bahas Persaingan Usaha dan Kebijakan di Tengah Krisis Global

Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan UMKM:

Ny. Etty Praktiknyowati

Ketua Bidang Ketenagakerjaan:

Ny. Kartini Istiqomah

Ketua Bidang Hukum dan HAM:

Ny. Dr. (HC) Ir. Rismauli D. Sitohang, SH.

Ketua Bidang Politik:

Ny. Alva Rusli

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri:

Ny. Kartika Yudhisti

Ketua Bidang Pengembangan Lembaga:

Ny. Preuly Selvia

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat:

Ny. Angkie Yudistia

Pengawas:

Ny. Nanik Istumawati

Pihak KOWANI menegaskan bahwa seluruh susunan kepengurusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui akta autentik yang diterbitkan notaris dan merupakan hasil keputusan Musyawarah Kerja yang sah sesuai ketentuan organisasi.

Sebagai organisasi perempuan terbesar dan tertua di Indonesia yang menaungi lebih dari seratus organisasi perempuan anggota, KOWANI memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan ekonomi perempuan, serta partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional.

Oleh karena itu, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota untuk tetap menjaga persatuan, menghormati konstitusi organisasi, dan mengedepankan mekanisme musyawarah sesuai AD/ART dalam menyelesaikan setiap dinamika internal organisasi.

KOWANI juga menegaskan bahwa kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah organisasi serta memastikan program-program pemberdayaan perempuan tetap berjalan secara efektif demi kemajuan perempuan Indonesia dan pembangunan bangsa.

Pos Terbaru

  • DPN PERADI Gelar Seminar Internasional, Bahas Jaminan Akuisisi, Asuransi dan Kontrak Konstruksi
  • Mayjen TNI dr. Hadi Juanda Ungkap Capaian Bakti Kesehatan TNI, 76.596 Peserta Terlayani
  • Munaslub AAI 2026 Sepakat Pilih Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031
  • SANY Bukukan Pesanan Lebih dari 500 Unit Alat Berat di Mining Indonesia 2026
  • Prabowo Soroti Meriahnya HUT PAN ke-28, Singgung Soal Keuangan dan Pesan “Margo Ono”
  • Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 17 September 2026
  • Lepas Misi Port Visit KRI dr. Wahidin, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi
  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
  • Selamat Hari PMI 2026, Dr. Bonar P. Krisnanto: Setetes Kepedulian, Sejuta Harapan
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme