KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang saat ini berjalan merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Kerja KOWANI yang telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta diperkuat melalui Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 tanggal 29 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Kresnowati Kahfianazli Oktapentari, SH., MKn., di Jakarta Barat.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI pada 3 Juni 2026 yang dinilai tidak memenuhi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KOWANI.
Dalam dokumen organisasi yang beredar, disebutkan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KOWANI Bab VI tentang Kongres, Musyawarah Kerja dan Rapat, Pasal 16 ayat (1), kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan forum tertinggi organisasi.
Selain itu, Pasal 16 ayat (8) AD/ART KOWANI mengatur secara tegas bahwa Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat hal-hal penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi. Tidak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga harus didasarkan pada permohonan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
Berdasarkan data organisasi yang tercatat memiliki 107 anggota, maka syarat minimal untuk mengajukan Kongres Luar Biasa harus mendapatkan dukungan tertulis dari sedikitnya 71 organisasi anggota. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertanyakan terkait legalitas pelaksanaan KLB pada 3 Juni 2026.
Dalam dokumen yang beredar juga disampaikan sejumlah pertanyaan mendasar terkait pelaksanaan KLB tersebut, antara lain mengenai siapa penyelenggara KLB, apakah KLB diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI yang sah, apakah terdapat kondisi yang mengancam kelangsungan hidup organisasi sebagaimana diatur AD/ART, serta apakah terdapat dukungan tertulis dari sedikitnya 71 organisasi anggota KOWANI.
Berdasarkan kajian terhadap ketentuan organisasi tersebut, pihak yang mendukung hasil Musyawarah Kerja KOWANI menilai bahwa produk hukum yang dihasilkan dari KLB 3 Juni 2026 berpotensi cacat hukum apabila tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
Sebaliknya, hasil Musyawarah Kerja KOWANI yang dilaksanakan sebelumnya dinyatakan sah karena dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan telah dituangkan dalam akta autentik notaris. Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Musyawarah Kerja memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pimpinan KOWANI apabila terjadi kekosongan keanggotaan Dewan Pimpinan.
Keputusan tersebut kemudian melahirkan susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI yang saat ini diakui sebagai kepengurusan sah organisasi.
Dalam susunan kepengurusan hasil Musyawarah Kerja tersebut, Ny. Nanik Istumawati ditetapkan sebagai Ketua Umum KOWANI.
Adapun susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI yang sah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Ketua Umum:
Ny. Nanik Istumawati
Ketua:
Ny. Farahdibha Tenrilemba
Ny. Atiek Sri Siswathy
Ny. Melani Soharli
Ny. Haslinda Daulay
Ny. Hanifah Husein, SE.
Ny. Hj. Jubaedah, S.SIT, Bdn, MM., MKM.
Sekretaris Jenderal:
Ny. Ratu Dian Hatifah
Bendahara Umum:
Ny. Lina Indriati SE., MM.
Wakil Sekretaris Jenderal:
Ny. Nani Ludiana
Ny. Eva Iriyanthi
Ny. Nova Rasdiana
Ny. Shanty Yeniyanty
Wakil Bendahara Umum:
Ny. Dra. Tatyana-Sentani Sutara
Ny. Fitrinayati
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan:
Ny. Hj. Retnopurweni
Ketua Bidang Agama:
Ny. Emmamatul Qudsiyah
Ketua Bidang Pendidikan IPTEK Seni dan Budaya:
Ny. Lily Ameliasalurapa, SE., MM.
Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga:
Ny. Rini Indrayati
Ketua Bidang Lingkungan Hidup:
Ny. Ir. Erita Adyalaksita
Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan UMKM:
Ny. Etty Praktiknyowati
Ketua Bidang Ketenagakerjaan:
Ny. Kartini Istiqomah
Ketua Bidang Hukum dan HAM:
Ny. Dr. (HC) Ir. Rismauli D. Sitohang, SH.
Ketua Bidang Politik:
Ny. Alva Rusli
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri:
Ny. Kartika Yudhisti
Ketua Bidang Pengembangan Lembaga:
Ny. Preuly Selvia
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat:
Ny. Angkie Yudistia
Pengawas:
Ny. Nanik Istumawati
Pihak KOWANI menegaskan bahwa seluruh susunan kepengurusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui akta autentik yang diterbitkan notaris dan merupakan hasil keputusan Musyawarah Kerja yang sah sesuai ketentuan organisasi.
Sebagai organisasi perempuan terbesar dan tertua di Indonesia yang menaungi lebih dari seratus organisasi perempuan anggota, KOWANI memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan ekonomi perempuan, serta partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota untuk tetap menjaga persatuan, menghormati konstitusi organisasi, dan mengedepankan mekanisme musyawarah sesuai AD/ART dalam menyelesaikan setiap dinamika internal organisasi.
KOWANI juga menegaskan bahwa kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan fondasi penting dalam menjaga marwah organisasi serta memastikan program-program pemberdayaan perempuan tetap berjalan secara efektif demi kemajuan perempuan Indonesia dan pembangunan bangsa.
