KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia atau Peradi SAI, Juniver Girsang, mendorong pembentukan Dewan Pengawas Advokat dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Usulan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas penguatan profesi advokat dalam implementasi KUHP baru serta penyusunan RUU Advokat.
Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah di Indonesia perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi agar kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.
“Harus ada lembaga pengawas yang benar-benar mampu mengontrol dan mengawasi perilaku advokat agar tidak merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujar Juniver dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menilai, saat ini mekanisme pengawasan profesi advokat masih belum optimal. Dengan jumlah organisasi advokat yang mencapai lebih dari 140 organisasi, belum terdapat standar pengawasan dan kode etik yang berlaku secara nasional dan terpadu.
Kondisi tersebut, kata Juniver, berpotensi menimbulkan celah bagi oknum advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa adanya sanksi yang jelas maupun pengawasan berkelanjutan.
Selain mengusulkan Dewan Pengawas Advokat, Juniver juga mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat di Indonesia, termasuk menangani pelanggaran etik profesi secara independen.
Ia menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan guna menciptakan mekanisme check and balance dalam organisasi profesi advokat.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu dominan. Fungsi pengawasan dan kehormatan harus dipisahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juniver juga mengusulkan adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu lembaga resmi yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi advokat dengan standar nasional yang seragam.
Menurutnya, pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat juga menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan hukum nasional, terutama menjelang implementasi KUHP baru.
Peradi SAI berharap revisi UU Advokat nantinya dapat menghadirkan regulasi yang lebih progresif, profesional, dan berpihak pada perlindungan masyarakat sebagai pencari keadilan, sekaligus memberikan kepastian bagi advokat dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.
