Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

KSPI Tegaskan Tuntutan Kenaikan Upah Minimum dan Umumkan Aksi Nasional 30 September 2025

Posted on 24 September 2025

KOMPASINDO.CO.ID,JAKARTA, 24 September 2025 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (24/9). Agenda ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, tuntutan kenaikan upah minimum, serta rencana aksi nasional yang akan melibatkan puluhan ribu buruh di berbagai daerah.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Hadir pula perwakilan serikat buruh internasional dari IndustriALL Global Union, sebuah organisasi berbasis di Jenewa, Swiss, yang menaungi lebih dari 50 juta pekerja di 140 negara. Kehadiran delegasi internasional ini menunjukkan dukungan dan perhatian dunia terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menyampaikan tiga isu utama:

  1. RUU Ketenagakerjaan
    KSPI menilai rancangan regulasi tersebut masih jauh dari berpihak pada kepentingan pekerja. Pasal-pasal yang berpotensi merugikan buruh, termasuk terkait fleksibilitas kerja dan pesangon, menjadi sorotan utama.
  2. Kenaikan Upah Minimum 2025
    KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% sesuai hasil perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut KSPI, kenaikan ini merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.
  3. Isu Regional dan Internasional
    KSPI juga menyampaikan hasil rapat serikat buruh se-Asia Pasifik yang membahas reformasi ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh Indonesia merupakan bagian dari gerakan buruh global.

Selain itu, Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI bersama elemen buruh lainnya sedang menyiapkan aksi nasional serentak pada 30 September 2025. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI, serta digelar bersamaan di berbagai wilayah Indonesia dengan melibatkan puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor industri.

Baca Juga:  Kinerja PT Aman Agrindo Tbk Melesat, Pendapatan GULA Naik 121,5 Persen dan Berhasil Balik ke Zona Laba

“Persiapan aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang tidak adil. Kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mendengar suara pekerja,” tegas Said Iqbal.

KSPI memastikan bahwa aksi nasional tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan konstitusional. Gerakan ini menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Pos Terbaru

  • DPN PERADI Gelar Seminar Internasional, Bahas Jaminan Akuisisi, Asuransi dan Kontrak Konstruksi
  • Mayjen TNI dr. Hadi Juanda Ungkap Capaian Bakti Kesehatan TNI, 76.596 Peserta Terlayani
  • Munaslub AAI 2026 Sepakat Pilih Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031
  • SANY Bukukan Pesanan Lebih dari 500 Unit Alat Berat di Mining Indonesia 2026
  • Prabowo Soroti Meriahnya HUT PAN ke-28, Singgung Soal Keuangan dan Pesan “Margo Ono”
  • Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 17 September 2026
  • Lepas Misi Port Visit KRI dr. Wahidin, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi
  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
  • Selamat Hari PMI 2026, Dr. Bonar P. Krisnanto: Setetes Kepedulian, Sejuta Harapan
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme