KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Meski pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke sektor perbankan sejak September 2025 dengan harapan dapat memperlonggar likuiditas, penyaluran kredit nasional tetap berjalan lambat. Likuiditas bank berada pada posisi sangat longgar, namun hal tersebut tidak diikuti percepatan pembiayaan terutama ke sektor usaha produktif. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan utama penyaluran kredit di Indonesia bukan lagi sekadar soal modal, tetapi terletak pada kapasitas manajerial, kesiapan usaha, dan tingkat kepercayaan antara perbankan dan pelaku usaha.
Guru Besar Manajemen dan pakar strategi bisnis, Prof. Dr. Nandan Limakrisna, MM, melihat bahwa Indonesia sedang menghadapi masalah struktural yang lebih mendalam. UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional dinilai belum memiliki kesiapan manajerial yang memadai untuk menyerap pembiayaan produktif. Banyak pelaku usaha tidak memiliki laporan keuangan standar, proyeksi arus kas, maupun rencana usaha yang dapat diverifikasi oleh perbankan.
“Bank memiliki dana luar biasa besar, tetapi dunia usaha belum siap berlari. Ketakutan berutang masih kuat. Banyak UMKM tidak mempunyai laporan keuangan standar, tidak mampu membuat proyeksi arus kas, dan tidak memiliki rencana usaha yang bisa diverifikasi. Di sisi lain, bank tidak mau mengambil risiko kredit bermasalah. Akibatnya, likuiditas hanya menjadi angka di neraca,” ujar Prof. Nandan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan tradisional pemerintah dalam mendorong kredit dengan cara memperbesar likuiditas sudah tidak lagi efektif. Indonesia membutuhkan terobosan baru yang dapat menjembatani risiko perbankan dengan kemampuan usaha melalui pendampingan profesional yang berkelanjutan.
**Skema Bagi Hasil dan Peran Strategis Perguruan Tinggi*
Untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Nandan mengusulkan model kemitraan tiga pihak antara bank, UMKM, dan perguruan tinggi. Model ini memadukan pembiayaan berbasis bagi hasil dengan pendampingan akademik yang berfungsi meningkatkan kualitas bisnis UMKM sebelum dan selama menerima pembiayaan.
Pertama, bank berperan sebagai penyedia modal sekaligus mitra yang berbagi risiko dan keuntungan secara proporsional melalui skema bagi hasil, seperti musyarakah atau mudharabah. Pola ini dinilai lebih adaptif karena bank tidak menanggung risiko sendirian.
Kedua, UMKM menjalankan usaha berdasarkan rencana bisnis yang telah diperbaiki dan distandardisasi bersama perguruan tinggi. Dengan desain usaha yang lebih struktural, pelaku UMKM lebih siap menghadapi pembiayaan dan mengelola usaha secara modern.
Ketiga, perguruan tinggi berperan sebagai pendamping dan penjamin mutu. Kampus melakukan audit sederhana laporan keuangan, menyusun proyeksi usaha, memperbaiki model bisnis, menyiapkan strategi pemasaran, hingga melakukan monitoring perkembangan usaha.
“Menambah air di kolam tidak membuat seseorang bisa berenang. Tetapi menempatkan pelatih profesional dan sistem latihan akan mengubah hasil. Likuiditas yang besar tanpa pendampingan hanya menghasilkan stagnasi. Pendampingan perguruan tinggi akan memberikan tata kelola yang membuat UMKM bankable,” tambah Prof. Nandan.
**Manfaat Strategis Model Pendampingan Nasional*
Prof. Nandan menjelaskan bahwa model ini memberikan manfaat luas di berbagai aspek pembangunan.
Pertama, risiko kredit menurun signifikan karena bank memperoleh laporan keuangan dan rencana bisnis yang tervalidasi secara profesional. Kedua, UMKM dapat naik kelas, bertransformasi dari sistem usaha berbasis intuisi menuju tata kelola yang terukur. Ketiga, bank dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan produktif dengan keyakinan yang lebih besar. Keempat, pemerintah mendapatkan multiplier effect yang kuat karena kebijakan fiskal yang mengalir melalui perbankan terealisasi dalam bentuk peningkatan produktivitas sektor riil. Kelima, perguruan tinggi menjadi semakin relevan dengan menghasilkan riset, inovasi, dan publikasi berbasis data lapangan.
**Fondasi Baru Pembiayaan Nasional*
Dalam pandangan jangka panjang, model kemitraan tiga pihak ini dapat menjadi fondasi baru pembiayaan nasional. Kredit tidak lagi dipandang hanya sebagai transaksi finansial, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat berbasis kemitraan dan pendampingan profesional.
“Indonesia harus meninggalkan paradigma lama bahwa likuiditas cukup berarti kredit pasti tumbuh. Kredit tumbuh dari bisnis yang sehat. Dan bisnis yang sehat tumbuh dari pengetahuan, tata kelola, dan pendampingan profesional. Negara perlu membangun ekosistem cerdas yang menyatukan modal, keahlian, dan pendampingan,” tegas Prof. Nandan.
**Profil Penulis*
Prof. Dr. Nandan Limakrisna, MM
Guru Besar Manajemen, pakar strategi bisnis dan ekonomi kerakyatan.
Penggagas Snowball Business Model dan berbagai konsep manajemen UMKM.
Aktif sebagai promotor doktor, konsultan kebijakan publik, dan pembina pengembangan usaha berbasis perguruan tinggi.
Saat ini terlibat dalam penguatan ekosistem pembiayaan produktif dan ekonomi berkeadilan di Indonesia.

