KOMPASINDO.CO.ID – Kuasa hukum utama dari Law Firm Hotman Paris & Partners, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., bersama tim kuasa hukum dan keluarga Nadiem Anwar Makarim, hari ini menggelar konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9). Konferensi pers ini diselenggarakan guna memberikan klarifikasi resmi kepada publik atas tuduhan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya, Hotman Paris menegaskan bahwa tuduhan adanya mark-up harga hingga Rp1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan fakta hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Audit Tahun Anggaran 2020 yang dirilis Juli 2024 menegaskan tidak ditemukan adanya indikasi mark-up harga. BPKP menyebutkan seluruh data, hasil negosiasi, dan spesifikasi barang telah sesuai dan tidak ada penyimpangan signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga.
- Audit Tahun Anggaran 2021–2022 yang diterbitkan 20 Februari 2024 juga menyatakan hal serupa. Seluruh proses pembelian dilakukan transparan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Soal Chrome Device Management (CDM)
Menjawab tuduhan terkait adanya kerugian negara dalam pembelian Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar, kuasa hukum menegaskan bahwa sistem ini justru efisien dan lebih ekonomis dibandingkan sistem sejenis milik Windows.
- CDM berfungsi untuk mengendalikan perangkat siswa secara terpusat, membatasi akses ke situs berbahaya seperti pornografi, judi online, hingga game yang tidak relevan dengan pembelajaran.
- Biaya CDM hanya USD 30 per perangkat dengan sekali bayar seumur hidup. Sementara itu, device management milik Windows membutuhkan biaya USD 200–230 per perangkat untuk tiga tahun dan harus diperpanjang.
Isu Uji Coba Chromebook di Wilayah 3T
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa isu terkait hasil uji coba Chromebook di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada 2018–2019 tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan.
- Uji coba tersebut dilakukan sebelum masa jabatan Nadiem Makarim.
- Program pengadaan laptop pada periode 2020–2023 tidak ditujukan ke wilayah 3T, melainkan hanya ke sekolah-sekolah dengan akses internet minimal 3G sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
Hotman Paris menegaskan, tuduhan yang disampaikan jaksa harus diuji secara objektif berdasarkan fakta hukum dan hasil audit resmi lembaga negara.
“BPKP telah dua kali menyatakan tidak ditemukan mark-up harga. Fakta ini seharusnya menjadi rujukan utama, bukan asumsi atau persepsi semata,” ujar Hotman Paris.
Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjernihkan informasi di ruang publik.

