KOMPASINDO.CO.ID,JAKARTA, 24 September 2025 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers di Sofyan Hotel Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (24/9). Agenda ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, tuntutan kenaikan upah minimum, serta rencana aksi nasional yang akan melibatkan puluhan ribu buruh di berbagai daerah.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Hadir pula perwakilan serikat buruh internasional dari IndustriALL Global Union, sebuah organisasi berbasis di Jenewa, Swiss, yang menaungi lebih dari 50 juta pekerja di 140 negara. Kehadiran delegasi internasional ini menunjukkan dukungan dan perhatian dunia terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menyampaikan tiga isu utama:
- RUU Ketenagakerjaan
KSPI menilai rancangan regulasi tersebut masih jauh dari berpihak pada kepentingan pekerja. Pasal-pasal yang berpotensi merugikan buruh, termasuk terkait fleksibilitas kerja dan pesangon, menjadi sorotan utama. - Kenaikan Upah Minimum 2025
KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% sesuai hasil perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut KSPI, kenaikan ini merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok. - Isu Regional dan Internasional
KSPI juga menyampaikan hasil rapat serikat buruh se-Asia Pasifik yang membahas reformasi ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh Indonesia merupakan bagian dari gerakan buruh global.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI bersama elemen buruh lainnya sedang menyiapkan aksi nasional serentak pada 30 September 2025. Aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan DPR RI, serta digelar bersamaan di berbagai wilayah Indonesia dengan melibatkan puluhan ribu pekerja dari berbagai sektor industri.
“Persiapan aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap buruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang tidak adil. Kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mendengar suara pekerja,” tegas Said Iqbal.
KSPI memastikan bahwa aksi nasional tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan konstitusional. Gerakan ini menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk memastikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.

