KOMPASINDO.CO.ID, Bali – Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) yang digelar di Hotel Anvaya, Bali, pada 26 Juli 2025 resmi menetapkan advokat senior Harry Ponto sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Pemilihan berlangsung aklamasi setelah mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sepakat mengusung nama Harry.
Dari total 32 DPC yang melaksanakan Rapat Anggota Cabang (RAC), sebanyak 31 DPC memberikan dukungan, dan 29 di antaranya langsung mengajukan Harry sebagai calon tunggal. Steering Committee melalui Sekretarisnya, Henry MP Siahaan, menyampaikan keputusan resmi mengesahkan dan mengangkat Harry Ponto sebagai Ketua Umum PERADI SAI.
Dalam sambutannya, Harry menegaskan komitmennya untuk menjadikan advokat di bawah naungan PERADI SAI lebih dihormati, profesional, dan berkelas. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas para anggota agar keberadaan advokat tidak hanya diakui oleh sesama profesi, tetapi juga dihargai oleh instansi pemerintah dan masyarakat luas.
“Organisasi ini hadir untuk memberi manfaat, baik kepada anggota maupun masyarakat. Untuk itu, kita harus menjadi profesi yang keren, dihormati, dan profesional. Program kerja ke depan akan diarahkan pada peningkatan kapasitas advokat agar PERADI SAI semakin berwibawa,” ujar Harry.
Selain menetapkan ketua umum, Munas juga memandatkan Harry untuk segera menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI periode 2025–2030. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 26 Juli 2025.
Dengan terpilihnya Harry Ponto, diharapkan PERADI SAI semakin solid dalam memperjuangkan kepentingan advokat sekaligus berkontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

