KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Wakil Kepala Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 pada 27–28 April 2026 di Hotel Butiq, Senin (27/4) malam. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi dan peran wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia.
Acara hari pertama dibuka dengan sambutan Wakil Wali Kota Surabaya, yang juga Ketua Umum ASWAKADA Armuji, yang menegaskan pentingnya memperkuat posisi dan kemandirian wakil kepala daerah pasca Musyawarah Nasional (Munas) yang sebelumnya digelar di Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Armuji menyampaikan apresiasi atas kehadiran hampir 200 wakil bupati dan wakil wali kota dari berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai tingginya partisipasi tersebut mencerminkan adanya kesadaran kolektif untuk membangun wadah komunikasi dan perjuangan bersama.
“Pertemuan malam hari ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti hasil Munas. Ini adalah harapan kita bersama sebagai wakil kepala daerah agar memiliki kesamaan peran, kesamaan posisi, dan mampu memperjuangkan kewenangan yang lebih kuat,” ujar Armuji.
Ia juga menekankan pentingnya forum silaturahmi sebagai sarana berbagi pengalaman antar daerah, sekaligus memperkuat solidaritas nasional. Menurutnya, melalui pertemuan rutin, para wakil kepala daerah dapat saling bertukar informasi terkait kondisi dan tantangan di wilayah masing-masing.
Selain itu, Armuji mendorong kemandirian organisasi ASWAKADA melalui sistem iuran yang terstruktur sebagaimana diterapkan pada asosiasi kepala daerah lainnya. Ia menyebut bahwa tanpa dukungan finansial yang kuat, organisasi akan sulit berkembang secara berkelanjutan.
“Kalau organisasi ini ingin maju, kita harus memiliki kontribusi yang jelas. Dengan begitu, kita tidak selalu bergantung pada kegiatan insidental, tetapi bisa menjalankan program secara mandiri,” tegasnya.
Ia juga menyinggung peluang revisi undang-undang kepala daerah sebagai momentum penting untuk memperjuangkan peran wakil kepala daerah agar lebih jelas dan kuat secara regulasi. Armuji mengajak seluruh anggota ASWAKADA untuk aktif merumuskan usulan konkret.
“Kita harus siap dengan gagasan. Ketika revisi undang-undang dibuka, kita sudah memiliki substansi yang memperjuangkan hak dan kewenangan kita,” katanya.
Di akhir sambutannya, Armuji mengingatkan bahwa meskipun kewenangan wakil kepala daerah masih terbatas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kita tetap harus bekerja, tetap melayani masyarakat dengan maksimal. Dari situ kita akan mendapatkan kepercayaan publik,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas perkembangan ASWAKADA yang dinilainya mengalami peningkatan signifikan.
Menurut Akmal Malik, ASWAKADA kini telah “naik kelas” dari sekadar forum menjadi asosiasi yang memiliki struktur dan arah perjuangan yang lebih jelas.
“Dulu hanya sebatas forum, sekarang sudah menjadi asosiasi. Ini menunjukkan adanya kepedulian yang besar dari wakil kepala daerah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih minimnya partisipasi pemerintah daerah dalam memberikan masukan terhadap revisi regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dari ratusan daerah, hanya sebagian kecil yang aktif menyampaikan usulan perbaikan.
“Dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, hanya sebagian kecil yang menyampaikan masukan. Padahal, kalau kita tidak menyuarakan, maka kita tidak akan bisa mengubah keadaan,” tegasnya.
Akmal Malik secara khusus menyoroti Pasal 66 dalam undang-undang tersebut yang mengatur tugas wakil kepala daerah, yang dinilainya masih sangat terbatas dan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan usulan revisi kepada DPR RI, namun hingga saat ini masih menunggu proses legislasi karena revisi undang-undang merupakan kewenangan DPR dan DPD.
“Pemerintah hanya menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Tapi substansi yang kuat harus datang dari daerah, termasuk dari para wakil kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui regulasi yang lebih tegas, termasuk dalam hal penugasan resmi yang harus dituangkan dalam keputusan kepala daerah.
Menurutnya, banyak persoalan di daerah muncul akibat perbedaan tafsir terhadap aturan yang ada, sehingga diperlukan penyempurnaan norma hukum agar tidak menimbulkan konflik kewenangan.
Akmal Malik juga mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan konkret sebagai bahan perbaikan regulasi ke depan.
“Kalau kita ingin mengabdi kepada bangsa dan negara, maka berikan masukan yang konstruktif. Tidak hanya Pasal 66, tetapi keseluruhan norma yang mengatur hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Sebagai penutup, Akmal Malik secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Silaturahmi ASWAKADA 2026 dengan pemukulan gong, didampingi jajaran pengurus pusat ASWAKADA, disaksikan seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi strategis wakil kepala daerah, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan pemerintahan daerah di Indonesia.

