KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 6 Mei 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar konferensi pers usai rapat sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam rangka pengawalan penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional. Kegiatan ini berlangsung di Grand Mercure Kemayoran dan dihadiri perwakilan dari 27 kementerian/lembaga dengan total 71 peserta.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa penyusunan peta jalan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari implementasi visi strategis pemerintah, termasuk arah kebijakan Presiden dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual nasional.
Menurut Otto, selama ini masih terdapat persepsi bahwa urusan kekayaan intelektual hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Padahal, aspek kekayaan intelektual bersifat lintas sektor dan melibatkan banyak lembaga, mulai dari pendidikan, industri, hingga teknologi.
“Karena itu, peran Kementerian Koordinator menjadi penting untuk memastikan adanya sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi antar lembaga. Jangan sampai masing-masing berjalan sendiri sehingga peta besarnya tidak jelas,” ujar Otto.
Ia menambahkan bahwa penyusunan roadmap ini bertujuan untuk menciptakan arah kebijakan yang utuh dan terintegrasi dalam pengelolaan kekayaan intelektual nasional, sekaligus mendorong tercapainya target pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga menanggapi berbagai tantangan kekayaan intelektual, termasuk polemik di sektor musik dan perkembangan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, dinamika ini menuntut regulasi yang adaptif dan mampu mengantisipasi perubahan zaman.
“Perkembangan teknologi sangat cepat, termasuk dalam penciptaan karya. Sekarang orang bisa membuat lagu dengan bantuan teknologi. Pertanyaannya, siapa pemilik hak cipta? Ini yang harus kita jawab melalui regulasi yang tepat,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal Indonesia agar tidak diklaim oleh negara lain. Ia mencontohkan kasus-kasus budaya yang pernah diperdebatkan di tingkat internasional, yang menunjukkan pentingnya dokumentasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara sistematis.
Terkait posisi Indonesia yang masih masuk dalam kategori priority watch list dalam perlindungan kekayaan intelektual global, Otto menyatakan bahwa hal tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Ini menunjukkan bahwa pekerjaan kita belum selesai. Justru ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat koordinasi, dan memastikan semua pihak bekerja bersama,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan peta jalan kekayaan intelektual nasional yang komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan investasi di Indonesia.
“Kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut ekonomi, investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ini adalah tanggung jawab bersama,” tutup Otto.

