JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung pada Senin (21/7) di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan intensif Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menjadi perhatian publik dan komunitas hukum nasional.
Dalam forum ini, DPN PERADI diwakili oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., selaku Ketua Harian DPN PERADI dan Koordinator Tim Advokasi KUHAP, yang menyampaikan pandangan organisasi atas nama Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Turut hadir dalam delegasi PERADI, antara lain:
- Dr. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI
- Dr. Viator Harlen Sinaga, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal PERADI
- Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan
- R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA., Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler
RDPU ini juga dihadiri oleh lebih dari 12 organisasi advokat serta sekitar 400 anggota advokat dari berbagai latar belakang, yang menyatukan suara dalam upaya mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP.
Dalam sesi doorstop kepada awak media usai acara, R. Dwiyanto Prihartono menegaskan pentingnya KUHAP baru segera disahkan untuk menyesuaikan dengan diberlakukannya KUHP yang baru pada 1 Januari 2026.
“Hari ini kita menyampaikan bahwa KUHAP sebagai hukum formil harus segera disahkan untuk bersinergi dengan KUHP yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak, akan terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan pidana. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Dwiyanto.
Ia juga menyoroti isu penting terkait penyadapan, yang menjadi salah satu poin utama dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah disampaikan DPN PERADI kepada DPR pada pertemuan sebelumnya.
“Penyadapan menyentuh ranah privasi warga negara. Jangan sampai praktik penyadapan dilakukan secara sembarangan atau bahkan oleh pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu, kami mendesak agar penyadapan diatur secara ketat dan akuntabel dalam RUU KUHAP ini,” tambahnya.
Menurut Dwiyanto, Komisi III DPR RI telah memberikan sinyal positif bahwa pengaturan mengenai penyadapan akan diperketat dalam RUU KUHAP yang baru, sebuah kabar yang disambut baik oleh DPN PERADI.
Saat ditanya seberapa optimistis pihaknya terhadap pengesahan RUU KUHAP pada tahun ini, Dwiyanto menjawab:
“RUU KUHAP sudah sangat mendesak. Kami tidak bisa memahami jika ada pihak yang menghambat. KUHP baru akan berlaku awal tahun depan. Tanpa KUHAP baru, tidak ada kepastian pelaksanaan sistem peradilan pidana. KUHAP ini adalah wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law.”
Kehadiran DPN PERADI bersama 12 organisasi advokat dalam RDPU kali ini menunjukkan komitmen nyata para penegak hukum untuk memastikan sistem hukum Indonesia semakin modern, adil, dan berpihak pada hak-hak warga negara. (Hsn)

